Warga Penuguan Desak OJK Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Milik Masyarakat yang Dilakukan oleh PT. Cahaya Vidi Abadi

"Kita meminta kepada OMBUDSMAN untuk melakukan penyelidikan dan penindakan pelanggaran Mal Administrasi atas terbitnya perizinan PT. Cahaya Vidi Abadi di Desa Penuguan Kabupaten Banyuasin. Kepada Kejagung untuk Mengusut tuntas Laporan Masyarakat melalui Tim Satgas Anti Mafia Tanah di Kejaksaan Agung RI," katanya
"Kepada Menkopolhukam untuk mengawal dan menindak tegas penyelewenagan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepada Menteri ATR/BPN untuk Dievaluasi Hak Guna Usaha PT. Cahaya Vidi Abadi agar dicabut atau dibatalkan," tambahnya.
Angga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki adanya dugaan penggelapan aliran dana milik masyarakat plasma yang dilakukan oleh PT. Cahaya Vidi Abadi
"Kepada Bupati Kabupaten Banyuasin untuk menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CVA dengan merekomendasikan mencabut dan/atau membatalkan HGU PT. Cahaya Vidi Abadi," tandasnya.
Advertisement
Sementara itu, Humas PT CVA, Kusnan saat dikonfirmasi oleh awak media bahwa pihaknya membantah bila PT CVA tidak membayarkan hasil panen dari petani plasma tersebut.
"Semua sudah kami bayarkan sebesar Rp 4,9 miliar yang dibayarkan melalui koperasi. Pembayaran tersebut untuk hasil panen 2019-2021 dan setiap hektar mendapatkan Rp 5 juta. Akan tetapi, untuk pembagian di lapangan, info yang kam dapatkan tidak merasa dibagikan oleh koperasi. Ada yang dibayar Rp 2,5 juta perhektar, namun juga ada yang dibayarkan full Rp 5 juta/ha," jelas dia.
Berkaitan dengan persoalan lahan tersebut, diakuinya memang tidak semua masyarakat tersebut mendapatkan lahan plasma. Sebab dari 1.393 Ha lahan yang diserahkan untuk jadi lahan plasma tersebut, dari pendataan di lapangan tersebut, hanya diketemukan angka 942,5 hektar saja. Sedangkan 452,5 Ha lainnya, pihaknya tidak menemukannya. Oleh karena itu, sesuai dengan luas lahan yang ada, makanya dibagikan.
"Bukan kita tidak membagikan lahan untuk plasma tadi, namun memang yang berhasil diketemukan batas dan lahan tidak sampai 1.393 Ha. Sebab yang kita temukan 942,5 Ha saja, sedangkan 452,5 Ha tidak berhasil kita temukan, sehingga otomatis, mereka ini tidak dapat. Bukan kita tidak mau berikan ke petani tadi, namun memang lahannya yang tidak ditemukan. Jadi sesuai dengan lahan yang ada saja yang kita bagikan. Setelah itu, baru kita data untuk pembagiannya," bebernya.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



