Warga Penuguan Desak OJK Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Milik Masyarakat yang Dilakukan oleh PT. Cahaya Vidi Abadi

Bahwa pada tanggal 5 Desember 2016, pemerintah kabupaten Banyuasin mengeluarkan daftar calon peserta perkebunan plasma yang berisikan 375 warga calon peserta dengan luas lahan 898 hektar yang di tanda tangani oleh Bupati banyuasin S.A Supriono selaku Plt Bupati Banyuasin. Penetapan cpp ini menimbulkan masalah yang baru yaitu luas lahan yang diserahkan oleh masyarakat kepada perusahaan jauh lebih besar ( ± 1.393 Hektar ) di bandingkan dengan luas lahan yang tercantum di dalam CPP SK Bupati Banyuasin
Bahwa semua data mengenai lahan Plasma yang diserahkan Masyarakat kepada Perusahaan seluas ± 1.393 Hektar di buat dan serahkan sendiri oleh perusahaan (Bukti Lampiran 09 – Daftar calon Peserta Plasma SK Bupati dan Susulan) dan Disini ada potensi lahan masyarakat yang hilang seluas ± 495 hektar.
Bahwa tidak ada transparansi mengenai hasil plasma yang merupakan hak dari Anggota Koperasi dan tanah masyarakat yang ditanam sawit dan telah dipanen oleh perusahaan.
Bahwa pembagian hasil panen sawit di kebun plasma dan tanah masyarakat (± 1.393 Hektar) telah dilakukan pada tahun 2019 dan terakhir tahun 2021 dengan penghitungan yang SANGAT TIDAK SESUAI DAN TIDAK MANUSIAWI.
Bahwa terkait dengan hasil Rapat tanggal 13 April 2022, pada poin 4 yang berbunyi : terhadap lahan plasma yang belum terbangun seluas kurang lebih 400 Hektar akan segera dilakukan pembangunan dengan komitmen perusahaan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung bulan Juni 2022, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi maka akan dipenuhi menggunakan lahan inti. Dan pada poin 7 (tujuh) Notulen rapat ini yang berbunyi “biaya Impestasi pembangunan kebun plasma sebesar Rp. 52.236.028 / Hektar dan menjadi plafon hutang yang akan lunas sampai dengan tahun 2027 pada kebun plasma seluas 526 Hektar, padahal hingga saat ini masyarakat plasma tidak pernah menanda tangani akad kredit plafon hutang pembangunan kebun plasma kepada pt. Cahya Vidi Abadi.
Advertisement
"Sampai dengan sekarang ini tidak ada pembagian hasil panen sawit. Warga masyarakat dan anggota plasma ((± 1.393 Hektar) tetap menuntut transparansi keseluruhan bagi hasil tanah warga yang ditanami dan plasma kepada pihak perusahaan.Lahan Warga masyarakat seluas ± 495 hektar mendesak untuk direvisi SK Bupati Tentang Calon Peserta Plasma dan/atau dihitung ganti kerugian (Harga pasaran lahan per/hektar , tanam tumbuh, dan bagi hasil lahan yang telah ditanami sawit) lahan mereka yang telah diambil paksa dengan skenario dugaan Penipuan dan Penggelapan," tuturnya.
Angga Saputra,S.H mengatakan, adapun dugaan mafia tanah di sektor perkebunan yang dilakukan oleh Oknum PT. Cahaya Vidi Abadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yakni
Pertama, masyarakat diminta menyerahkan tanah untuk dibangun kebun plasma dan selanjutnya, tanah tersebut cuma dijanjikan saja dan tidak dibangun kebun plasma. Dari total 1.393 HA dan yang cuma mendapatkan plasma sawit tertuang dalam SK Bupati Banyuasin Nomor : 928 / KPTS / HUTBUN / 2016, Tentang Penetapan Calon Peserta Kebun Masyarakat (Plasma) Kelapa Sawit PT. Cahaya Vidi Abadi, hanya 898 HA. Skema ini cenderung mengadu domba ( DEVIDE ET IMPERA ) antara masyarakat yang mendapatkan plasma sawit dengan masyarakat yang telah menyerahkan tanah tetapi tidak mendapatkan kebun plasma dan/atau hasil plasma berjumlah 495 HA dengan jumlah 292 Orang.
Kedua, masyarakat yang tidak mendapatkan kebun plasma dan yang termasuk dalam anggota plasma terhitung sejak panen tahun 2016 sampai dengan 2019, tidak pernah ada bagi hasil plasma, sehingga memprovokasi masyarakat melakukan pematokan di areal lahan yang diserahkan masyarakat. Yang pada akhirnya provokasi dengan cara tidak memberikan bagi hasil plasma memuncak pada tahun 2021. Terjadi pemanenan masyarakat di areal plasma yang ditunjuk berdasarkan pernyataan Dedi selaku Pimpro PT. CVA sehingga terjadi kriminalisasi kepada ketua dan anggota koperasi Cahaya Bersama Sawit yang mengakibatkan menjalani hukuman Pidana.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



