Warga Penuguan Desak OJK Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Milik Masyarakat yang Dilakukan oleh PT. Cahaya Vidi Abadi

Palembang - Aliansinews,-
Warga Penuguan dan Badan Pengawas Koperasi Cahaya Bersama Sawit mendesak Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha PT. Cahaya Vidi Abadi agar dicabut atau dibatalkan. Pasalnya, telah terjadi dugaan mafia tanah dan penggelapan aliran dana milik masyarakat plasma yang dilakukan oleh PT. Cahaya Vidi Abadi.
Warga Penuguan dan Badan Pengawas Koperasi Cahaya Bersama Sawit melalui Penasehat Hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan M. Sigit Muhaimin S.H.,M.H mengatakan, kronologis awal dugaan mafia tanah disektor perkebunan yang diduga dilakukan oleh Oknum PT. Cahaya Vidi Abadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yakni:
Bahwa Lahan yang ada di desa Penuguan sebelum masuk PT. Cahya Vidi Abadi – Cahya Timur Estate adalah lahan pertanian produktif untuk menanam padi dan perkebunan kelapa yang mana petani yang berada di desa Penuguan berasal dari beberapa desa di sekitar wilayah kecamatan Pulau Rimau dan kecamatan Selat Penuguan. Selama bertanam padi, rata-rata petani menghasilkan padi sekitar 50 – 100 karung gabah padi perhektar atau sekitar 3,5 – 6,5 ton padi perhektar sekali panen dengan hasil ± 15 – 27 juta rupiah sekali panen. Sedangkan dari perkebunan kelapa rata – rata 3.000 – 6.000 ribu butir per tiga bulan panen perhektar atau Sekitar Rp. 6.000.000,- sampai Rp. 12.000.000,- per tiga bulan.
Advertisement
Bahwa Pada tahun 2010, PT. Cahya Vidi Abadi – Cahya Timur Estate mulai masuk di desa penuguan dengan iming – iming janji bahwa masyarakat akan sejahtera dan akan mengangkat perekenomian masyarakat apabila lahannya di masukkan / ikut bermitra dengan PT. Cahya Vidi Abadi dengan pola inti (60 %) dan plasma (40%) dan pembangunan kebun inti dan plasma di kerjakan secara bersamaan. Hal ini tertuang dalam Surat pernyataan Ir. Jati Cahyono selaku direktur utama PT. Cahya Vidi Abadi dan telah memakai Kop Surat PT Cahya Vidi abadi dan bermaterai Rp. 6.000 rupiah dan cap stempel PT. Cahya Vidi Abadi tertanggal 20 September 2010.
"Bahwa Selain pernyataan tertulis tersebut Bapak Ir. Jati Cahyono selaku direktur utama Pt. Cahya Vidi Abadi juga menyampaikan secara langsung sosialisasi mengenai program kerja perusahaan tersebut kepada para tokoh – tokoh masyarakat yang siap bersaksi untuk keterangan ini. Atas dasar pernyataan Direktur Utama PT. Cahya Vidi Abadi tersebut itulah yang menyebabkan masyarakat penuguan dan sekitarnya berbondong – bondong mengikuti kerja sama dan kemitraan dengan PT. Cahya Vidi Abadi dengan mengorbankan lahan pertanian dan perkebunan mereka yang masih produktif yang merupakan sumber kehidupan (mata Pencaharian) mereka selama ini," ujarnya, Selasa (14/11/23) malam.
Kemudian sambung Sigit, bahwa pada tanggal 6 januari 2011 di terbitkan Izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Cahya Vidi Abadi seluas 5.750 Hektar oleh bapak Bupati Banyuasin Ir. H. Amiruddin Inoed terletak di desa Penuguan kecamatan Pulau Rimau.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Guat Cooling Sistem Monitoring Patroli Ajak..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..
Bhabinkamtibmas Wikayah Hukum Polsek Rumpin Fiat Cooling Sistem Silahturahmi Ajak Jaga Kondusifitas..
Kapolres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dan Patroli Di Berbagai Titik Rawan Kemacetan..
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar



