Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan Terkait Sengketa CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah

tersebut dikarenakan besaran nominal dana CSR yang diterima oleh penerima yang bervariasi atau berbeda-beda, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif misalnya kecemburuan di antara penerima dana CSR tersebut, bahkan yang lebih ekstrem lagi dapat terjadi konflik sosial di antara masyarakat, kenapa si-a dapat bantuan CSR, kenapa si-b tidak.
"Di sisi lain dapat juga mengganggu
jalannya bisnis perbankan yang dilakukan oleh Termohon sendiri yang notabene Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan instrumen didalam pendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di daerah yang bergerak di bidang perbankan," kata Ketua Majelis Komisioner, Junaidi, S.Kom, M. I. Kom pada sidang yang berlangsung, Kamis (9/11/2023).
Dengan demikian majelis komisioner dengan Ketua, Junaidi, anggota majelis komisioner, Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah, memutuskan menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon untuk sebagian, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon berupa anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 per bidang secara umum dalam bentuk ringkasan danmembebankan segala biaya yang timbul atas terpenuhinya informasi kepada Pemohon.(Manda)
Advertisement



