Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan Terkait Sengketa CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah

Palembang Aliansinews-
Edwar Pasaribu, seorang warga Pekanbaru, telah menyatakan niatnya untuk mengajukan keberatan terhadap putusan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Riau. Keberatan ini terkait dengan keputusan sengketa informasi publik anggaran Community Social Responsibility (CSR) PT. Bank Riau Kepri Syariah untuk tahun 2022 dan 2023, Senin (13/11/2023)
Pasaribu mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap hasil keputusan yang diambil oleh Komisi Informasi Provinsi Riau terkait sengketa CSR tersebut. Ia percaya bahwa keputusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan transparansi yang diharapkan dalam pengungkapan informasi publik, khususnya terkait alokasi anggaran CSR.
Pemohon sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau, Edwar Pasaribu, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. "Ya memang benar, saya selaku pemohon akan ajukan keberatan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini," kata Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Kantor Hukum Edwar Pasaribu, S.H dan Rekan.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau mengabulkan permohonan Pemohon sengketa informasi terkait anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagian. Majelis Komisioner dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat serta dalam lembar pengujian konsekuensi Termohon menyatakan terhadap kewenangan untuk merekomendasikan nama-nama dan besaran CSR hanya dimiliki oleh pemegang saham bukan kewenangan dari perusahaan, sehingga untuk melindungi dasar
Advertisement
pertimbangan dari pemegang saham, informasi nama dan besaran CSR secara rinci dikecualikan.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi dan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan di atas, bahwa terhadap objek informasi
terkait anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan 2023 serta data penerima CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tersebut sejak tahun 2022 dan 2023, Majelis Komisioner berpendapat informasi secara umum atau dalambentuk ringkasan merupakan informasi yang terbuka, namun informasi terkait nama
penerima dan besaran nominal secara detail atau terperinci dikecualikan, hal
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



