WARGA DESA TENJOJAYA KEC. CIBADAK KAB. SUKABUMI MEMINTA KEJELASAN ATAS TANAH HGU

Sukabumi, Warga Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi minta kejelasan atas tanah HGU. Tanah tersebut telah disita oleh Kejaksaan Tinggi JawabaratTanggal 04 Maret 2016 yang berlokasi di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, disinyalir digunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Arindi dan Dodo Irawan selaku warga dan juga bekas penggarap lahan sebelum disita oleh Kejaksaan tinggi negeri Bandung. Dalam keterangannya Arindi dan Dodo mengatakan seolah-olah ada pembiaran oleh beberapa pihak atas penyerobotan yang dilakukan oleh PT. Bogorindo Cemerlang terhadap tanah garapan warga yang telah digarap sejak tahun 1996 itu.
"kami sebagai masyarakat meminta tanah HGU PT. Tenjojaya minta dikembalikan ke negara sebagai aset negara dan kenapa bagi para pelaku yg sudah terpidana setelah bebas kok PT. Bogorindo Cemerlang seolah-olah akan merampas kembali, terbukti mengadakan pertambangan pasir kuarsa memakai alat berat dilahan yang sedang disita oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung. kami sebagai masyarakat Desa tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi JawaBarat menanyakan kejelasan dan kebenarannya pada penegak hukum yang terkait," Terang Arindi kepada Awak Media Aliansi Indonesia KPK saat dikonfirmasi.
"Sejak 31 Desember 2003 masa izin HGU PT. Tenjojaya telah habis, untuk itu seharusnya kalau izin tersebut tidak bisa diperpanjang, tanah tersebut harus dikembalikan lagi ke negara, namun mengapa saat ini seolah-olah ada pembiaran dari pihak berwenang atas aktifitas oleh pihak lain yang terjadi di lokasi tersebut" tulis Arindi dan Dodo Irawan
"Dulu pada tahun 2013 sempat terjadi pembebasan "TEGAKKAN TANAM MASYARAKAT", atau pembayaran ganti rugi terhadap tanaman masyarakat penggarap. Pada saat itu H. Usman Efendi selaku kuasa PT. Tenjojaya mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan agar perpanjangan HGU PT. Tenjojaya bisa terlaksana "sambungnya.
Advertisement
"Setelah ditunggu-tunggu perpanjangan izin HGU PT. Tenjojaya yang bergerak dibidang usaha perkebunan karet dan pengolahan getah karet tersebut tidak juga muncul, malahan kenapa yang terbit adalah sertifikat hak milik atas nama keluarga H. Usman Efendi dan PT. Bogorindo Cemerlang, ini menjadi tanya besar kami, untuk itu kami memberi surat kuasa khusus kepada Pupung Puryanto Selaku Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia, untuk membantu kami/warga dalam mencari solusi atas permasalahan tersebut" tulisnya sebagaimana yang dikutip dari surat kuasa bernomor : 306/SK/DPP-LAI/KGS/VIII/2021.
Ketika ditemui dikantor sekretariat Lembaga Aliansi Indonesia di Citepus Palabuhanratu, Sukabumi, Pupung Puryanto membenarkan bahwa memang telah terjadi penyerahan surat kuasa dari Arindi kepada lembaga yang dipimpinnya.
"Betul, saya sudah menerima surat kuasa tersebut dan sudah dipelajari oleh tim kami. Setelah dipelajari oleh tim kami, kami kuat menduga, ini ada permainan dalam penerbitan SHM atas nama keluarga H. Usman dan PT. Bogorindo Cemerlang tersebut" ucap Pupung.
Pupung menyatakan Penerbitan SHM tersebut sangat tidak masuk diakal.
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..
Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.
Viral, Kawasan IKN Diserang Tikus
Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..



