Wanita di Tangsel Gelapkan Lima Mobil Rental, Penadahnya hingga ke Pati dan Madura

"Begitu kami tiba, tersangka sudah siap-siap kabur dari rumah kontrakannya. Selanjutnya, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga berhasil menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan oleh Ermi dari beberapa penadah. Para penadah itu tersebar di Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.
Ermi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Selain itu, ia juga terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Dhady.
Advertisement



