Advertisement

Wanita di Tangsel Gelapkan Lima Mobil Rental, Penadahnya hingga ke Pati dan Madura

Wanita di Tangsel Gelapkan Lima Mobil Rental, Penadahnya hingga ke Pati dan Madura
Foto: Polisi memperlihatkan barang bukti mobil rental yang digelapkan oleh wanita asal Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/4/2025). (Dok. Polres Tangsel)
Advertisement
HUKUM
Rabu, 23 Apr 2025  18:28

Ermi Reffiani (44), warga Kota Tangerang Selatan, nekat menggelapkan lima mobil yang disewanya. 

Modusnya berpura-pura untuk keperluan kantor, namun menggadaikan hingga menjualnya melalui media sosial.

"Saat menyewa, katanya mobil akan digunakan untuk keperluan kantor. Lantaran, kantor fiktif yang dikarangnya membutuhkan banyak mobil operasional," kata Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Asya, Selasa (22/4/2025).

Awalnya, lanjut Dhady, wanita yang juga ibu rumah tangga itu menyewa tiga unit mobil dari ONIEL Rent Car yang berlokasi di Ciputat pada Desember 2024. Mobil yang disewa di antaranya Honda BR-V warna putih mutiara dan Daihatsu Terios warna cokelat.

Baca juga:
Maling Motor di Tangerang, Tembaki Warga Dahulu, Sekarat Kemudian
Pelaku curanmor Jakarta dan Karawang dibekuk polisi

"Biaya sewa Rp10 juta per unit untuk satu bulan. Kemudian, Ermi justru menggadaikan kedua mobil dengan harga Rp40 juta per unit," kata Dhady.

Advertisement

Modus yang sama, kata Kapolsek, kembali dilakukan pada Januari 2025, ketika Ermi menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak milik Nixson Alexander Gaghana. Kali ini, mobil yang disewa adalah Honda BR-V warna hitam dan Toyota Rush warna putih.

AKP Dhady menuturkan, kali ini harga sewa Rp8 juta per unit untuk satu bulan. Seperti sebelumnya, kedua mobil ini langsung digadaikan kepada pihak ketiga dengan harga Rp35 juta per unit.

Baca juga:
Komplotan begal motor berkedok Debt Collector dibekuk polisi
Dua Tersangka Spesialis Pencuri Motor Ditangkap Polisi

"Dari seluruh aksi penggelapan ini, tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp150 juta. Ermi juga telah menjual mobil sewaannya melalui media sosial dengan sistem COD, tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujarnya.

Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap setelah pemilik rental, Derry Tadarus dari ONIEL Rent Car, melaporkan kejadian ini ke polisi pada 24 Februari 2025, disusul laporan dari Nixson pada 27 Februari 2025. Polisi pun langsung meringkus Ermi di rumah kontrakannya yang terletak di Gang Odang, Setu, Kota Tangerang.

1
2
Berikutnya
TAG:
#curanmor
#penadah
#mobil rental
#tangsel
#pati
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia