Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

Pangkalpinang - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021 pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan II di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (18/3/2022).
Penyampaian LKPJ Wali kota dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, serta mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Advertisement
“Guna memenuhi ketentuan tersebut, maka data keuangan yang disajikan dalam laporan ini adalah berdasarkan laporan keuangan Tahun 2021 yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Molen sapaan akrab wali kota.
Secara singkat LKPJ ini meliputi Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah serta kinerja sebagian dari Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021, yang secara lengkap telah dituangkan pada buku LKPJ Kepala Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021.
LKPJ Tahun 2021 ini merupakan salah satu bahan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pangkalpinang.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Tokoh Agama..
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..



