Waduh ? LC Alias Pemandu Karaoke Seksi Berpakaian Mirip Ala Seragam Sekolah Viral di Purworejo Nich, Begini Penampakannya !

Salah satu tangkapan layar video sejumlah pemandu karaoke beroakiaan seragam ala anak sekolah. (Tiktok)
JAWA TENGAH – Video pemandu karaoke dengan tampilan seksi berseragam putih abu-abu layaknya anak sekolah viral di media sosial. Video tersebut diduga diambil di sebuah tempat karaoke baru di Purworejo Jawa Tengah.
Video tersebut diunggah di aplikasi tiktok oleh akun @sharidon_kw. Hingga berita ini diturunkan Vidio yang diunggah di salah satu akun tik tok tersebut sudah ditonton hampir 4 ribu kali. Postingan video tersebut juga memancing sejumlah komentar.
Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Dian Puspitasari, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa dengan viralnya Vidio tersebut dapat mencoreng dunia pendidikan. Hal itu juga diduga LC tersebut masih berusia anak.
“Menjadi LC merupakan pekerjaan terburuk anak yang dapat menempatkan anak rawan/rentan mengalami eksploitasi, baik eksploitasi ekonomi dan seksual,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi pada Minggu 9 Januari 2022.
Advertisement
Pihaknya menjelaskan merujuk pada Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut dia, pekerjaan terburuk anak meliputi: Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno.
Patut dicurigai bahwa penggunaan seragam sekolah tersebut hanya untuk marketing dari tempat karaoke tersebut. Menurut Dian hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Bisa saja dilaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik, yang melaporkan bisa sekolah mana saja yang merasa terlecehkan, khususnya tingkat SMA atau asosiasi sekolah SMA,” katanya.
Untuk diketahui tempat karaoke tersebut diduga terletak di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo dengan nama Karaore ‘RR’ tertera jelas dalam Vidio yang berdurasi 19 detik itu. Bahkan, karaoke tersebut juga diduga menjual minuman beralkohol (minol) yang jelas-jelas melanggar Perda 0 persen Akkohol di Kabupaten Purworejo. Selain itu, Karaoke ‘RR’ juga belum mengantongi izin usaha.
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..
Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.
Viral, Kawasan IKN Diserang Tikus
Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..



