Vonis Ferdy Sambo Dijadwalkan Senin 13 Februari 2023

Nasib Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J tak lama lagi bakal ditentukan. Majelis hakim bakal membacakan vonis pada awal pekan depan.
Majelis hakim membutuhkan waktu selama dua minggu untuk memutuskan sanksi yang tepat. Tentunya dengan pertimbangan sesuai fakta persidangan.
"Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada Senin, 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (31/01/2023).
Keputusan hakim nanti bisa saja lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun, dalam persidangan sebelumnya, jaksa memutuskan untuk menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sebut jaksa.
Alasan jaksa menuntut dengan sanksi seumur hidup karena tak ada satupun hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
Tapi, banyak pertimbangan yang memberatkan bagi eks Kadiv Propam tersebut. Bahkan, tercatat ada enam poin.
Poin pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



