Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aliansi Indonesia Apresiasi Independensi Hakim

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyampaikan apresiasi untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santosa setelah sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keduanya dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup dijatuhi hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun divonis 20 tahun penjara, Senin (13/02/2023).
Putusan tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Jaksel independen dalam menjatuhkan vonis sekaligus menepis desas-desus majelis hakim akan terpengaruh akibat adanya maneuver-manuver sebelum sidang vonis tersebut.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis di ruang kerjanya, Selasa (14/02/2023).
Vonis terhadap Sambo dan istrinya itu menurut Irawati cukup memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Advertisement
“Itu bukan kriminal biasa ya, karena telah terjadi ‘abuse of power’(penyalahgunaan kekuasaan/wewenang – red) oleh seorang yang memiliki jabatan strategis di institusi Polri,” ujar Irawati.
Dia menambahkan banyak perwira polisi yang terseret dan terpaksa menghadapi hukuman akibat ulah satu orang yang melakukan ‘abuse of power’ itu.
Selain itu kasus tersebut sempat membuat gaduh dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri hingga titik terendah.
“Vonis itu juga sekaligus peringatan keras bagai pejabat dan aparat, khususnya di kepolisian, dan diharapkan mampu menimbulkan efek jera agar tidak lagi terjadi ‘abuse of power’ khususnya di lingkungan Polri,” imbuhnya.
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas



