Veteran dan Purnawirawan TNI AL Minta Presiden Turun Tangan Selesaikan Masalah Tanah di Lidah Kulon, Surabaya

Laksamana Pertama (Purn) Soeprajitno mewakili para Purnawirawan TNI-AL, Veteran RI dan para Lansia selaku pemegang hak atas tanah di desa Lidah Kulon, Surabaya, meminta Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk menyelesaikan masalah tanah di Lidah Kulon yang berlarut-larut.
Soeprajitno mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada tanggal 7 Januari 2015, namun belum ada tanggapan hingga saat ini. Dia mengkhawatirkan bahwa surat tersebut tidak sampai kepada Presiden.
“Entah nyangkut di mana, saya yakin surat itu belum sampai ke Bapak Presiden, sehingga belum ada tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Soeprajitno, hanya dengan campur tangan Presiden lah, masalah tanah di Lidah Kulon itu dapat terselesaikan, karena berbagai macam upaya telah dilakukan namun seperti membentur dinding tebal.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis yang menerima Soeprajitno bersama tim di Rumah Rakyat Aliansi Indonesia, Jl. Pintu II TMII Pinang Ranti, Jakarta Timur, menegaskan bahwa LAI akan berupaya membantu seoptimal mungkin.
Advertisement
“Saya yakin Bapak Presiden akan bijak tentang masalah di Lidah Kulon itu, dan akan mendorong penyelesaian yang manusiawi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat TNI, khususnya TNI AL. Beliau-beliau itu, para purnawirawan dan veteran yang jasa serta pengabdiannya terhadap negeri ini sudah tidak perlu diragukan lagi. Sangat tidak layak kalau dizhalimi oleh oknum-oknum pejabat di kesatuannya sendiri,” kata H. Djoni Lubis.
Lebih lanjut Soeprajitno mengatakan, kemelut tanah di Lidah Kulon itu pangkal persoalannya adalah Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Nomor : Sprin/35/I/2006 tanggal 13 Januari 2006 yang diduga digunakan sebagai ‘senjata’ dalam Perjanjian ”kompensasi” sebesar Rp 12,5 miliar dalam Akta 050/ tahun 2006 Notaris Wahyudi Suyanto, S.H.
Soeprajitno meminta Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata di Indonesia dapat memerintahkan pencabutan surat yang diterbitkan oleh Laksamana TNI Slamet Soebijanto (Kasal saat itu) yang bernomor : Sprin/35/I/2006 tanggal 13 Januari 2006 yang merujuk pada Disposisi Kasal Laksamana TNI H. Slamet Soebijanto, pada Surat KADISFASLANAL Nomor : R.566/XII/2005, perihal laporan hasil rapat permasalahan tanah TNI AL Lidah Kulon Surabaya (diartikan Tanah Milik TNI-AL/Inventaris Kekayaan Milik Negara).
Surat dinilai sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Komandan Lantamal III No. SKEP/29/IV/1993 tentang Penggantian letak tanah kapling ANGGOTA TNI AL yang semula di Dukuh Pakis diganti di LIDAH KULON Surabaya (sesuai daftar nama pemilik sejumlah 156 anggota/purnawirawan TNI AL, hasil pembelian uang pribadi Rp 70.000/kapling tahun 1965), dimana salah satu pemiliknya adalah mantan Kasal Laksamana TNI (purn) Tanto Koeswanto.
Laksma (Purn) Soeprajitno, menyebut Surat Perintah itu yang dijadikan ”landasan” Perjanjian Jual Beli, antara : TNI ANGKATAN LAUT (c.q. Laksamana Pertama TNI Gunadi MDA, ketika itu menjabat Dan Lantamal III/V Surabaya,) dengan PT. Ciputra Graha Prima (c.q. Dirutnya, Ir. Sutoto Yakobus), dengan Akta Notaris – PPAT Wahyudi Suyanto, S.H. Nomor : 050 tanggal, 24 Januari 2006.
Gempa Bumi M5,1 di Banten, BMKG Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Isu
Kawasan Pemda Bogor Porak Poranda Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang
Wow! Kecoa Dikerahkan Cari Korban Gempa Myanmar
Kapolri Cek Arus Balik Lebaran di Tol Cikatama.
Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara.



