UU P2SK Disahkan, Reformasi Sektor Keuangan Dimulai

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menjadi undang-undang.
Ketua DPR Puan Maharani dalam pembukaan sidang mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini dihadiri fisik oleh 92 orang, secara virtual 240 orang, izin 55 orang sehingga berjumlah 387 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Kami menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bisa disahkan menjadi Undang-undang? Setuju?" tanya Puan di gedung DPR seperti dipantau dalam Youtube DPR RI.
Sontak semua anggota DPR yang berada di ruang rapat paripurna menjawab "Setuju".
Setelah disepakati, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diberi kesempatan memberikan pandangan atas ketetapan ini.
Advertisement
“RUU P2SK bertujuan mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan yang lebih sejahtera,” ucap Menkeu.
Bendahara negara menyampaikan pula jika beleid terbaru akan membuat perekonomian RI lebih dinamis, utamanya dalam mengimbangi perkembangan kebutuhan masyarakat serta teknologi.
“Ada 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan yang berusia cukup lama, bahkan ada yang melebihi 30 tahun. Dengan demikian ini perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman,” tegas Menkeu Sri Mulyani.
RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang memuat sejumlah ketentuan, mulai dari peralihan pengawasan koperasi ke OJK, pengawasan terhadap konglomerasi sektor keuangan, pinjaman online (pinjol), tata kelola kripto, hingga rencana penerbitan rupiah digital.


