Advertisement

Usut Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Pastikan Koordinasi dengan PPATK

Usut Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Pastikan Koordinasi dengan PPATK
 
Advertisement
TIPIKOR
Selasa, 29 Nov 2022  20:27

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Koordinasi dilakukan guna menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Tentunya ketika kita membuat satu penyelidikan yang berkaitan dengan apa tracking, tracing ya jelas kita ada kerja sama ya baik dengan perbankan apalagi dengan adanya PPATK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa, 29 November.

Tak dirinci kerja sama dengan PPATK itu. Namun, Karyoto memastikan koordinasi tersebut dilakukan untuk menguatkan bukti suap dan gratifikasi yang dilakukan Bambang Kayun.

"Ini sangat membantu. Sudah pasti kita kerja sama," tegasnya.

Baca juga:
KPK: Rekrutmen, Perizinan dan Pengadaan Rentan Korupsi
Bupati Langkat Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, PPATK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang jadi tersangka. Temuan ini sudah dianalisis dan diserahkan ke KPK.

Advertisement

"Sudah semua (dianalisis, red) dan hasil analisis sudah kami sampaikan ke KPK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat, 25 November.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga dia dapat uang miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Baca juga:
LAI:  KBB Kabupaten Terkorup di Jabar ‘Hengky Lebih Baik Jadi Artis Saja’
KPK Minta Hakim Agung SD Menyerahkan Diri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang menggugat karena tak terima dengan status hukum tersebut.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kpk
#bambang kayun
#ppatk
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia