Advertisement

Usai Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: yang Paham Detail Dana Hibah hanya Sekdaprov dan Bappeda

Usai Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: yang Paham Detail Dana Hibah hanya Sekdaprov dan Bappeda
Foto: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Advertisement
TIPIKOR
Kamis, 22 Des 2022  16:52

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bicara menjelaskan soal aliran dana hibah dari Pemprov ke DPRD Jatim. Dia menegaskan dana hibah itu bukan masuk dalam anggaran tahunan.

"Dana hibah ini tidak bisa dibilang anggaran per tahun. Setiap hibah dari pokok-pokok pikiran. Hasil dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdownnya program-program jadi hibah," kata Khofifah di Surabaya, Kamis, 22 Desember.

Khofifah menyatakan hanya ada dua orang bawahannya yang mengetahui detail soal distribusi dana hibah dari Pemprov Jatim ke DPRD Jatim yaitu Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

"Dua orang ini yang paham dan mengetahui detail," katanya.

Baca juga:
KPK Bawa Pulang Dokumen Hingga Bukti Elektronik dari Ruang Kerja Khofifah-Emil Dardak
KPK: Ancaman Pidana Jika Ada Pihak Rintangi Penyidikan Kasus Pengurusan Perkara di MA

Meski demikian, menurut Khofifah, terdapat beberapa hal yang menjadi prasyarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK itu turun setelah ada verifikasi dari inspektorat, dan kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun, untuk memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah tersebut.

Advertisement

Antara lain lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdekat dalam hal ini camat. Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal. 

Pertama yakni pakta integritas. Isi pakta integritas ini antara lain siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan. Kedua, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak, di mana penerima hibah memiliki tanggung jawab, melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan. 

Baca juga:
KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial MA sebagai Tersangka
KPK: Modus Ijon Wakil Ketua DPRD Jatim Bikin Pembangunan Desa Terganggu

"Ketiga, adalah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jadi, tiga ini sebetulnya menjadi tanggung jawab penerima hibah. Saya membedakan penerima hibah dengan aspirator, karena ini sesuatu yang berbeda. Sehingga tanggung jawab mutlak ada di penerima hibah," ujarnya.

Menurut Khofifah, ketiga syarat tersebut ditandatangani oleh penerima hibah. Sementara untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah, Khofifah mengatakan berdasarkan tiga perjanjian, yakni Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan NPHD. 

1
2
Berikutnya
TAG:
#kpk
#khofifah
#dana hibah
#jawa timur
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia