Advertisement

Usai di Gerebeg Mesum Sama Tetangga Mei Lalu, Oknum Kades di Grobogan Akhirnya di Vonis 6 Bulan Percobaan

Usai di Gerebeg Mesum Sama Tetangga Mei Lalu, Oknum Kades di Grobogan Akhirnya di Vonis 6 Bulan Percobaan
 
Advertisement
SOLO RAYA
Minggu, 04 Des 2022  09:00

GROBOGAN – Sosok Darto, Kepala Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Grobogan divonis enam bulan percobaan atas kasus perzinaan yang dilakukan dengan seorang warganya. Darto sebelumnya sempat digerebek warganya saat berzina pada Mei lalu.

Hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu akhirnya kasus tersebut ditindaklanjuti hingga ke ranah pengadilan. Di Pengadilan Negeri Purwodadi Darto didakwa melanggar Pasal 284 KUHP.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan bahwa dalam amar putusan majelis hakim PN Purwodadi menjatuhkan pidana terhadap Darto dengan pidana enam bulan penjara. Tetapi yang bersangkutan tidak perlu menjalani kurungan.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena. Dengan anggota Erwino Mathelis Amahorseja dan Marolop Winner Pasrolan Bakara. Serta panitera Sri Ningsih.

Baca juga:
Gara-gara Jual BBM Subsidi Jenis Pertalite Pakai Jerigen, SPBU Ngabenrejo Grobogan Kena Sanksi..
Diduga Korupsi dan Manipulasi Tukar Guling Tanah Bengkok, Eks Kades Ini di Tetapkan Jadi Tersangka...

“Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan suatu tidak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,’’ terangnya.* (tos/rad)

Advertisement

Editor: Awi

Baca juga:
Pilkades Damarsari Disambut Antusias Oleh Warga
Viral di Medsos, 2 Pria Adegan Mesum Masih Berseragam SMA. Polisi Kejar Pelaku
TAG:
#mesum
#kades
#oknum
#grobogan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia