Ukur Ulang Lahan Terkesan Bertele-tele, Pelapor Minta Oknum BPN Palembang Diperiksa.

PALEMBANG,Aliansinews.
Pengukuran pengembalian batas tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H Mansyur Bin Ibrahim, untuk keperluan penyidikan pihak kepolisian tentang pengrusakan lahan 170 KUHP.
Dimana pengukuran ulang batas tanah tersebut yang akan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Dirasakan Pelapor Ratna Juwita Nasution (JN), terkesan bertele-tele dan menghambat proses penyidikan polisi. Untuk itu Pelapor Ratna JN meminta Bapak Presiden melalui KPK serta Bapak Kapolda untuk memeriksa oknum BPN Kota Palembang.
Advertisement
“Saya punya laporan dipolisi tentang pengrusakan 170 KUHP, dilahan saya. penyidik meminta, saya untuk kekantor BPN Kota Palembang, untuk membayar biaya pengukuran ulang
Lalu pergilah saya kekantor BPN dengan membawa sertifikat saya yang sudah dipecah oleh BPN.
Sertifikat SHM kami tahun 1979. Induknya 216 R, atas nama H Mansyur Bin Ibrahim, untuk kepentingan hukum, saya bayar seluruh untuk pengukuran ulang lebih kurang 14 persil, dengan (delapan) sertifikat,” ungkapnya kepada wartawan media ini, Selasa (21/03/23).



