Advertisement

Ukur Ulang Lahan Terkesan Bertele-tele, Pelapor Minta Oknum BPN Palembang Diperiksa.

Ukur Ulang Lahan Terkesan Bertele-tele, Pelapor Minta Oknum BPN Palembang Diperiksa.
Foto: Kantor BPN Kota Palembang.
Advertisement
SUMSEL
Kamis, 23 Mar 2023  15:53

PALEMBANG,Aliansinews.

Pengukuran pengembalian batas tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H Mansyur Bin Ibrahim, untuk keperluan penyidikan pihak kepolisian tentang pengrusakan lahan 170 KUHP.

Dimana pengukuran ulang batas tanah tersebut yang akan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Baca juga:
Uang Zakat disikat Oknum Pemda kabupaten Oki Sumsel,Andi leo aktivis muda Angkat Bicara!!
Bupati Banyuasin Akolani,Mempunyai kekayaan 79 Bidang Tanah dan Bangunan di Sumsel,Harta Rp..

Dirasakan Pelapor Ratna Juwita Nasution (JN), terkesan bertele-tele dan menghambat proses penyidikan polisi. Untuk itu Pelapor Ratna JN meminta Bapak Presiden melalui KPK serta Bapak Kapolda untuk memeriksa oknum BPN Kota Palembang. 

Advertisement

“Saya punya laporan dipolisi tentang pengrusakan 170 KUHP, dilahan saya. penyidik meminta, saya untuk kekantor BPN Kota Palembang, untuk membayar biaya pengukuran ulang

Lalu pergilah saya kekantor BPN dengan membawa sertifikat saya yang sudah dipecah oleh BPN.

Baca juga:
Kejari ogan ilir Masih menunggu Fatwa MUI,dalam masalah dugaan Aliran sesat di kabupaten Ogan..
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kolam Renang Pakri

Sertifikat SHM kami tahun 1979.  Induknya 216 R, atas nama H Mansyur Bin Ibrahim, untuk kepentingan hukum, saya bayar seluruh untuk pengukuran ulang lebih kurang 14 persil, dengan (delapan) sertifikat,” ungkapnya kepada wartawan media ini, Selasa (21/03/23).    

1
2
3
4
5
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia