Tuntutan Jaksa membelakangi Fakta Persidangan, mengangkangi Hukum serta melecehkan Peradilan

Sumsel_ AliansiNews.,
Terkait Kasus Program Serasi di Kabupaten Banyuasin tersebut Ketua DPD LAI-BPAN Sumsel, Syamsudin Djoesman melalui Ketua Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Sumsel, Tri Sutrisno SP, Kamis(10/08/2023) mengatakan, pihaknya mengecam keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel serta Kejari Banyuasin pada persidangan perkara dugaan Korupsi Program Serasi 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menyebutkan bahwa ketiga terdakwa yang dituntut 9 tahun penjara yakni Zainuddin, Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku konsultan pengawas.
Selain dituntut kurungan 9 tahun penjara, ketiga terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penuntut umum juga menghukum para terdakwa dengan hukuman tambahan kepada Zainudin dan Sarjono untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar, jika tidak mengembalikan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 4 tahun 3 bulan.
Advertisement
Menurut kami tuntutan tersebut, justru semakin menunjukkan inkompetensi sekaligus keragu-raguan Penuntut Umum atas segala dalil yang didakwahkannya terhadap Para Terdakwa.
Hal tersebut karena. Pertama, Penuntut Umum secara serampangan tidak menjadikan keterangan Saksi dan Keterangan Terdakwa yang diberikan di pengadilan sebagai bagian dari fakta persidangan dalam surat tuntutan. Padahal, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan Saksi dan Keterangan Terdakwa adalah apa yang ia nyatakan di muka persidangan.
Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Zainudin terkesan menjadi korban rekayasa kasus yang dibangun oleh oknum Jaksa penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum, dimana tuntutan 9 tahun penjara bertolak belakang dengan fakta persidangan.
Dalam nota pembelaannya di hadapan majelis hakim, Apa yang didakwakan maupun dituntut Jaksa Penuntut Umum tidak pernah dia lakukan sama sekali. Hal itu bisa di dilihat dari fakta persidangan lebih dari sekian banyak saksi dihadirkan. tidak ada satu bukti dirinya yang memperoleh sedikitpun Uang dari pihak UPKK, Gapoktan, terlebih dari dua terdakwa lainnya pada program serasi 2019.
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu



