Advertisement

Tuntutan Jaksa ke Mantan Kadis pertanian Banyuasin Preseden Buruk, Status JC Terkesan Sia-sia.

Tuntutan Jaksa ke Mantan Kadis pertanian Banyuasin Preseden Buruk, Status JC Terkesan Sia-sia.
Foto: Pengadilan Tipikor Palembang.
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 25 Jul 2023  20:05

Sumsel. AliansiNews.,

Tuntutan 9 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa 1 Zainudin bisa menggerus citra status justice collaborator (JC). Karena tuntutan tersebut bisa melahirkan kesan bahwa status JC merupakan suatu kesia-siaan.

Aktivis penggiat anti Korupsi sumsel, Ketua Lembaga Aliansi wilayah Sumsel. Syamsudin Djoesman. Selasa (25/7/2023), menilai hal tersebut bukan mustahil terjadi mengingat Zainudin yang menyandang status JC tidak mendapatkan keringanan hukuman.

“Hal ini bisa berpengaruh pada perkembangan penegakan hukum pidana khususnya pengungkapan kasus-kasus yang sulit dan tidak sederhana sehingga pelaku enggan menjadi JC karena tidak berpengaruh banyak pada tuntutan (keringanan hukuman),” ujarnya kepada AliansiNews, Selasa (25/7/2023).

Baca juga:
Perampok bersenpi berhasil dibekuk Tim Landak Reskrim Polres Mura.
Wali kota Lubuklinggau : Kategori Diskotik Harus Ditutup.

Advertisement

Ia juga menilai, Terdakwa 1 Zainudin yang dituntut 9 tahun merupakan bentuk dari ketidakadilan. Sebab, Zainudin berupaya untuk mengungkap korupsi program serasi 2019 sebenarnya, berdasarkan fakta persidangan tidak di temukan uang suap mengalir kepada dirinya.

Lanjutnya ia menilai JPU Kejati Sumsel tidak memahami pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Dimana pengembalian uang negara di ambil dari Uang hasil Korupsi," jelasnya

Baca juga:
BPAN Sumsel, Segera Turunkan Tim Telusuri Kasus Tanah 1,4 Ha Milik Syaripudin Warga Burai...
Pemkab Banyuasin tutup mata terkait robohnya jembatan lingkungan 3 makarti jaya, warga pertanyakan..

Dalam fakta persidangan sdh terdakwa 1 Zainudin 0 Rp, sedangkan Sarjono Rp.15 Juta yang terbukt di persidangan, apa yg di tuntut di persidangan menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini. Sehingga tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan"terangnya

Padahal berdasarkan fakta persidangan pelaku sebenarnya adalah UPKK. Tetapi anehnya sampai dengan saat ini belum ada satu UPKK yang di tahan oleh penyidik padahal telah menjadi tersangka, ada apa dengan penegakan hukum di negara kita?, tutupnya. (Tri sutrisno)

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia