Trump jadi Presiden AS pertama berstatus terpidana usai divonis bersalah

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tidak akan dipenjara atau menghadapi hukuman lain atas vonis pidana terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.
Namun, pelantikan Trump pada 20 Januari tidak akan menghapus putusan juri tersebut.
Hakim Juan Merchan pada Jumat (10/1/2025) menjatuhkan hukuman bebas tanpa syarat kepada Trump yang menempatkan catatan bersalah dalam rekam jejaknya dan menutup kasus yang telah membayangi upayanya merebut kembali Gedung Putih.
Trump akan menjadi presiden pertama yang menjabat dengan catatan pidana berat.
Merchan mengatakan bahwa ia memberikan hukuman ini karena Konstitusi AS melindungi presiden dari penuntutan pidana, tetapi perlindungan tersebut "tidak mengurangi keseriusan kejahatan atau membenarkan tindakannya."
Advertisement
"Perlindungan hukum yang luar biasa dari kantor eksekutif adalah faktor yang mengesampingkan semua lainnya," ujar Merchan, dilansir Reuters.
"Namun, satu kekuatan yang tidak dimiliki perlindungan ini adalah kemampuan untuk menghapus putusan juri."
Trump, yang mengaku tidak bersalah, berjanji untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dalam pernyataan di depan pengadilan yang disiarkan melalui layar televisi, Trump menyebut kasus ini sebagai upaya yang gagal untuk menggagalkan kampanye pemilihannya kembali.


