Transaksi Melalui COD, 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Klaten, BB yang di Amankan 9,4 Gram

KLATEN - Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten dari dua lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan transaksi dengan modus adu banteng untuk mengelabui petugas.
"Modus operandi dengan cara COD (cash on delivery, istilah mereka adu banteng. Saling ketemu di jalan setelah ambil barang (transaksi) mereka pergi ke arah berbeda," ujar KBO Sat Resnarkoba Polres Klaten, Iptu Suyana di Mapolres setempat, Kamis (15/12/2022).
Ia kemudian menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi yang didapat oleh pihaknya jika para tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Klaten melakukan penyelidikan lebih lanjut ke wilayah para tersangka sering melakukan transaksi.
Advertisement
Ketiga tersangka, lanjut dia, ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Kecamatan Delanggu dan Karanganom pada November dan Desember.
Adapun masing-masing tersangka yang diamankan berinisial RM (28) warga Kecamatan Delanggu, JW (40) warga Kecamatan Karanganom dan IJS (35) warga Kecamatan Tulung.
"Satu tersangka inisial RM merupakan residivis dan lainnya pemain baru. Ini mereka dua laporan polisi atau beda kasus. Tapi semuanya pengedar," jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengatakan dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram.
Bersama Presiden RI Prabowo, Bupati Enos Ikuti Panen Raya Serentak di 14 Provinsi
Panen Raya di Majalengka, Prabowo: Tanpa Pangan, Tidak Ada Negara, Tidak ada NKRI
Asap Muncul dari dalam Tanah, Rest Area Tol Cipali Km 86 Ditutup
Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall, Meninggal karena Kanker
PT Yihong Bakal Beroperasi Kembali, Ini Kata Apindo



