Advertisement

Tragis ! Ayah di banyuasin tega setubuhi anak kembar selama 12 tahun dengan ancaman keji

Tragis ! Ayah di banyuasin tega setubuhi anak kembar selama 12 tahun dengan ancaman keji
Foto: Mapolda Sumsel
Advertisement
SUMSEL
Jumat, 09 Ags 2024  19:41

Serta juga melanggar pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Serta dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan. 

Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga  merujuk pada Pasal  81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga.(Manda)

Baca juga:
Dana Operasional PPK Dipangkas, KPU OKI. Kebijakan tersebut merupakan aturan dari Pusat!
Expo Inovasi dan Kreativitas SMK se-Sumsel 2024 Berlangsung Sukses, Produk Baru dari Siswa..

Advertisement

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia