Advertisement

Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta Dilaporkan Tindak Pidana dan Bakal Diadukan ke Propam

Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta Dilaporkan Tindak Pidana dan Bakal Diadukan ke Propam
 
Advertisement
NASIONAL
Jumat, 18 Nov 2022  16:39

"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana," ungkapnya.

Hanya saja, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi mengenai pelaporan itu diterima atau tidak oleh Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Polri menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Baca juga:
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Ditahan atau Tidak Ditentukan Usai Pemeriksaan Besok..
20 Anggota Polri Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kanjuruhan
#malang
#irjen nico afinta
#propam
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia