Advertisement

Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta Dilaporkan Tindak Pidana dan Bakal Diadukan ke Propam

Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta Dilaporkan Tindak Pidana dan Bakal Diadukan ke Propam
 
Advertisement
NASIONAL
Jumat, 18 Nov 2022  16:39

Tim Gabungan Aremania (TGA) tak hanya akan melaporkan eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta secara pidana. Nico juga bakal diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentunya yang akan dilaporkan seluruh petugas keamanan dan pimpinan yang mempunyai wewenang komando, yang mengakibatkan jatuhnya korban di Kanjuruhan," ujar Kuasa hukum TGA Anjar Nawan kepada wartawan, Jumat, 18 November.

Pengaduan ke Propam Polri itu rencananya dilakukan pada Sabtu, 19 November. Alasan pelaporan karena Nico Afinta merupakan petinggi Korps Bhayangkara sehingga Mabes Polri yang mesti menangani dugaan pelanggaran pidana atau pun etik.

Selain itu menurut Anjar, proses penindakan etik yang dilakukan di Polda Jawa Timur belum maksimal. Terlebih, sampai saat ini belum ada informasi mengenai perkembangan penindakan internal tersebut.

Baca juga:
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Ditahan atau Tidak Ditentukan Usai Pemeriksaan Besok..
20 Anggota Polri Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan

"Tidak ada informasi sampai mana, tidak ada informasi apakah sudah disidang etik, tidak ada informasi apakah sudah ada sanksi. Ini kan sangat riskan karena berkaitan dengan tersangka, atau nanti terdakwa, yang masih polisi aktif,” kata Anjar.

Advertisement

TGA mendatangi Bareskrim Polri dengan tujuan melaporkan Irjen Nico Afinta dan jajarannya buntut tragedi maut di Stadion Kajuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

"(Melaporkan, red) Polda dan Polres. Paling tinggi Kapolda," ujar Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan.

Baca juga:
Acuhkan Aturan FIFA, 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Terjun Langsung ke Malang

Laporan dibuat karena hasil proses penyidikan saat ini dianggap tak sepenuhnya menyentuh peristiwa tindak pidana.

Menurut Andy, penggunaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian tak membuktikan rangkaian tindak pidana saat terjadinya tragedi maut tersebut.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kanjuruhan
#malang
#irjen nico afinta
#propam
#polri

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  00:03

Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:58

Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:56

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:46

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Selengkapnya