Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta Dilaporkan Tindak Pidana dan Bakal Diadukan ke Propam

Tim Gabungan Aremania (TGA) tak hanya akan melaporkan eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta secara pidana. Nico juga bakal diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Tentunya yang akan dilaporkan seluruh petugas keamanan dan pimpinan yang mempunyai wewenang komando, yang mengakibatkan jatuhnya korban di Kanjuruhan," ujar Kuasa hukum TGA Anjar Nawan kepada wartawan, Jumat, 18 November.
Pengaduan ke Propam Polri itu rencananya dilakukan pada Sabtu, 19 November. Alasan pelaporan karena Nico Afinta merupakan petinggi Korps Bhayangkara sehingga Mabes Polri yang mesti menangani dugaan pelanggaran pidana atau pun etik.
Selain itu menurut Anjar, proses penindakan etik yang dilakukan di Polda Jawa Timur belum maksimal. Terlebih, sampai saat ini belum ada informasi mengenai perkembangan penindakan internal tersebut.
"Tidak ada informasi sampai mana, tidak ada informasi apakah sudah disidang etik, tidak ada informasi apakah sudah ada sanksi. Ini kan sangat riskan karena berkaitan dengan tersangka, atau nanti terdakwa, yang masih polisi aktif,” kata Anjar.
Advertisement
TGA mendatangi Bareskrim Polri dengan tujuan melaporkan Irjen Nico Afinta dan jajarannya buntut tragedi maut di Stadion Kajuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
"(Melaporkan, red) Polda dan Polres. Paling tinggi Kapolda," ujar Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan.
Laporan dibuat karena hasil proses penyidikan saat ini dianggap tak sepenuhnya menyentuh peristiwa tindak pidana.
Menurut Andy, penggunaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian tak membuktikan rangkaian tindak pidana saat terjadinya tragedi maut tersebut.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



