Advertisement

TPPU Melalui Bisnis Narkoba, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis Ringan

TPPU Melalui Bisnis Narkoba, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis Ringan
Foto: Terdakwa Lian Silas saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
HUKUM
Kamis, 25 Apr 2024  19:13

Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp 101,4 miliar.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tppu
#narkoba
#fredy pratama
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia