Advertisement

TPPU Melalui Bisnis Narkoba, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis Ringan

TPPU Melalui Bisnis Narkoba, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis Ringan
Foto: Terdakwa Lian Silas saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
HUKUM
Kamis, 25 Apr 2024  19:13

Lian Silas, ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama hanya dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini karena dia terbukti melakukan pencucian uang melalui bisnis narkoba.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, saat membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.

Baca juga:
Atlet E-Sport PUBG dan Selebgram Cantik Terciduk Konsumsi Narkoba
Hakim yang Dipecat karena Narkoba Diaktifkan Lagi, KY Bilang Begini

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

Menanggappi vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," ujar Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:
Mahfud MD: Satgas TPPU Bakal Usut Tuntas Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu..
Polda Sumsel Melihat Kejahatan Besar TPPU Terkait Bandar Sabu Jaringan Aceh

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

1
2
Berikutnya
TAG:
#tppu
#narkoba
#fredy pratama
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia