Advertisement

Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
 
Advertisement
POLITIK
Senin, 22 Apr 2024  14:00

Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Baca juga:
MK: Penyaluran Bansos Jokowi Tak Terbukti Untungkan Suara Prabowo-Gibran
MK: Tidak Ada Bukti Cawe-cawe Jokowi pada Pemilu 2024

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#mahkamah konstitusi
#phpu
#pilpres
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia