TKW Asal Sukabumi Jadi Korban TPPO, Diduga Dikirim ke Libya

aliansinews.id - Sukabumi – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Pada Senang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, bernama Ernawati (42), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ernawati awalnya direkrut oleh sponsor berinisial Iyan dan Uba dengan janji bekerja di Dubai. Proses keberangkatannya dilakukan oleh pihak bernama Bupina. Namun, setibanya di Dubai, Ernawati tidak mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan dan hanya ditampung di sebuah penampungan.
Suami Ernawati, yang akrab disapa Umar, kemudian mengadukan nasib istrinya ke Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan ke Indonesia. Pihak lembaga pun memanggil para sponsor yang memberangkatkan Ernawati. Mereka berjanji akan memulangkannya dalam waktu dua bulan, tetapi janji tersebut tidak ditepati.
Bukannya dipulangkan, Ernawati justru dikirim ke Libya, yang semakin memperumit keadaannya. Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah daerah, termasuk Komisi IV DPRD, untuk segera mengambil langkah nyata memulangkan Ernawati. Selain itu, mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para sponsor yang terlibat dalam dugaan TPPO ini.
Kasus ini mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, mengangkut, atau menampung seseorang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Advertisement
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan orang yang kerap terjadi dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu



