Tindakan Tegas Kapolres MUSI RAWAS terhadap Personel yang Bermasalah.

Keempat peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kelima berdasarkan peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.
“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” Distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelas Kapolres
Kapolres menambahkan, kepada personel Polres Mura dan jajaran, pertama tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar kita saat melaksanakan tugas, apa yang kita lakukan berjalan dengan lancar dan aman.
Kedua, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai nilai dan perwujudan nilai pribadi yang bisa nantinya merugikan pribadi dan kesatuan, ketiga memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu, keempat hindari sikap-sikap seperti arogansi, individu dualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat jadi contoh keluarga dan masyarakat.
Advertisement
Kelima tingkatkan pengawasan dan pengendalian aturan didalam setiap pelaksanaan tugas dan tidak ragu-ragu meningkatkan perannya yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi. Dan, upacara yang dilaksanakan pada hari ini semoga tidak kembali terjadi lagi.
"Saya juga mengingatkan, bahwa betapa sulitnya betapa susahnya, sebelumnya untuk bergabung di institusi Polri, terkhusus pada hari ini ada adik-adik yang baru mengikuti pelatihan dan pendidikan di Polres Musi Rawas, saingan serta upaya yang begitu berat untuk bergabung di sini (Polri). Banyak pengorbanan yang harus dikorbankan, terkhusus pengorbanan orang tua, keluarga, baik istri, suami maupun anak sehingga kita bisa mengenakan pakaian ini. Dan jujur saja ini adalah keputusan yang sulit apalagi saat ini jumlah anggota Polri masih banyak mengalami kekurangan khususnya di Polres Mura," tuturnya.(Red)
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



