Advertisement

Timsus Bakal Periksa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector

Timsus Bakal Periksa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector
 
Advertisement
HUKUM
Senin, 05 Sep 2022  23:31

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus Polri menetapkan lima tersangka. Mereka Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.

Baca juga:
Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Setelah Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari..
Sidang Etik Polri: Kompol Chuck Putranto Dipecat
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ferdy sambo
#putri candrawathi
#brigadir j
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia