Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam, Bekuk Pelaku pencurian sepeda listrik di Desa Pulauwan

Termasuk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit sepeda listrik milik warga Desa Pulauan, petugas dibantu oleh warga langsung berupaya mencari dan menyelusuri arah tersangka melarikan diri membawa sepeda listrik milik korban.
"Akhirnya setelah ditelusuri rupanya tersangka bersembunyi di Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam dengan gerak cepat tim Macan Komering polsek Pampangan yang dipimpin Kanit Provost IPDA Darmulis, S.H., Kanit Reskrim Aipda Edwin Aldrien, S.H. bersama 3 (tiga) orang anggota piket Aipda Dedi Hismanto, Bripka Hendra dan anggota reskrim Bripda Rian bergerak cepat membekuk tersangka,dan langsung diamankan," terangnya.
Dari tersangka ini rupanya sepeda listrik yang dicuri masih ada termasuk handphone milik korban sehingga langsung diamankan.
Atas perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian senilai Rp5,4 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sepeda listrik merek Exsotic warna biru dan handphone merek Infinix dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam.
"Perbuatan tersangka ini akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Subhan)
Advertisement



