Tim Bidang Hukum DPP LAI Badan Penelitian Aset Negara Dampingi Warga yang Bersengketa

Pada saat dilakukan klarifikasi, Pitrius Yusep selaku perwakilan dari semua para ahli waris Gosong Bin Dobol (Alm), didampingi tim kuasanya menjelaskan, Bahwa semasa hidupnya Gosong (Alm) memiliki lahan tanah seluas kurang lebih dua ratus sebelas hektar yang berlokasi di desa kembang kuning dan desa kasiau, dan pada saat itu pula orang tua Anang ( Alm) dan Hanit hanya menumpang/meminjam lahan tanah tersebut untuk ikut berladang/berkebun di atas lahan tanah milik Gosong (Alm).
"Kalau saudara Hanit merasa memiliki jelas kami selaku anak cucu Bapak Gosong (Alm), merasa keberatan karena kami belum pernah mengalihkan dalam bentuk apapun lahan tanah tersebut kepada pihak lain," kata Pitrius Yusep.
Tim Bidang Hukum DPP LAI Badan Penelitian Aset Negara, Opit patrian didampingi Royani fs, selaku penerima pengaduan dan penerima kuasa dalam perkara lahan tanah milik para ahli waris yang diduga di klaim oleh Hanit, senada menyampaikan kepada Kepala desa dan semua instansi yang hadir saat klarifikasi (06/09/2023) di kantor desa Kembang Kuning.
"Kami.selaku penerima kuasa mewakili dari para ahli waris bapak Gosong Bin Dobol (Alm), Mlmeminta dan atau memohon agar semua pihak instansi terkait dapat bekerjasama untuk melakukan upaya penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa, dengan melalui sinergitas kerjasama antar pihak. Kami juga mengucapkan banyak terima kepada bapak Kepala desa, bapak Camat, bapak Kapolsek dan bapak Danramil yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan maksimal. Harapan kami selaku penerima kuasa semoga dengan terjalinnya sytem kerja sama yang baik ini dari semua pihak dapat dan atau mampu menyelesaikan permasalahan yang saat ini terjadi tanpa ada pihak pihak yang dirugikan," pungkas Opit Patrian.
Advertisement



