Advertisement

Tim Bidang Hukum DPP LAI Badan Penelitian Aset Negara Dampingi Warga yang Bersengketa

Tim Bidang Hukum DPP LAI Badan Penelitian Aset Negara Dampingi Warga yang Bersengketa
 
Advertisement
AGRARIA
Jumat, 08 Sep 2023  13:43

6 September 2023 - Tim bidang hukum dewan pimpinan pusat lembaga aliansi Indonesia badan penelitian aset negara bekerja sama dengan semua instansi terkait dikalimantan selatan lakukan upaya penyelesaian sengketa lahan tanah seluas kurang lebih dua ratus sebelas hektar yang berlokasi di desa kembang kuning dan desa kasiau kecamatan haruai kabupaten Tabalong provinsi Kalimantan Selatan.

Berawal dari konflik sengketa lahan tanah milik para ahli waris bpk.gosong bin Dobol (Alm), seluas kurang lebih dua ratus sebelas hektar yang berlokasi di desa Kembang Kuning dan desa Kasiau yang diduga lahan tanah tersebut di klaim oleh Sdr.Hanit. tim bidang hukum lembaga aliansi Indonesia badan penelitian aset negara selaku penerima kuasa lakukan pendampingan terhadap para ahli waris anak dan cucu dari keturunan bapak gosong bin Dobol ( Alm).

Tim bidang hukum Lembaga Aliansi Indonesia badan penelitian aset negara yang dipimpin langsung oleh A. Rahidi selaku ketua tim, melakukan penelitian, pengumpulan bukti bukti dan keterangan dari para ahli waris dan para saksi saksi yang berkaitan dengan lahan tanah yang disengketakan. Setelah dilakukan penelitian, pengumpulan bukti bukti dan keterangan termasuk dokumen yang merupakan sebagai alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah tersebut, kemudian tim bidang hukum DPP. LAI-BADAN PENELITIAN ASET NEGARA Mengirimkan surat permohonan klarifikasi/musyawarah ditujukan kepada bapak kepala desa kembang kuning selaku pemerintahan desa di kecamatan haruai kabupaten Tabalong provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga:
Sidang Gugatan PT. Cibiuk, Penasihat Hukum Isa bin Jured Tolak Keterangan Saksi Pihak Penggugat..
Sidang Gugatan PT. Cibiuk di PN Rangkasbitung dengan Agenda Pembuktian Surat Asli

Permohonan para ahli waris bapak gosong (Alm), melalui penerima kuasanya diterima oleh kepala desa kembang kuning kecamatan haruai, Kepala desa kembang kuning yang didampingi langsung oleh bapak camat kecamatan haruai, Kapolsek haruai, danramil haruai dan beberapa anggota dari polres yang ikut serta hadir dalam acara tersebut. Saat dilakukan klarifikasi,  Kepala Desa Kembang Kuning , Sahrian, dalam sambutan mengucapkan terimakasih kepada tim bidang hukum selaku penerima kuasa dari para ahli waris Gosong (Alm), yang sudah berkenan membantu masyarakatnya di lingkungan desa kembang kuning guna jalanya klarifikasi.

Advertisement

"Semoga permasalahan yang terjadi ditengah tengah masyarakat saat ini dapat diselesaikan secara baik baik," pungkasnya. 

Senada sambutan dari Camat Haruai, mengajak para pihak agar persoalan sengketa lahan tanah yang saat ini terjadi dapat diselesaikan melalui mediasi secara persuasif atau musyawarah mufakat bersama dari kedua belah pihak yang bersengketa. 

Baca juga:
Aliansi Indonesia Endus “Bau Tak Sedap” di Balik Gugatan PT. Cibiuk yang Tergolong Nekat..
Mengerikan Bila “Mafia Hukum” Menodai Kesucian dan Kesakralan Taksu Tanah Bali

Kemudian Kapolsek Haruai dan Danramil Haruai senada dalam sambutanya mengajak para pihak yang sedang bersengketa agar masing-masing menahan diri, jangan sampai terprovokasi oleh pihak lain.

"Hindari tindakan-tindakan yang memicu keributan atau tindakan anarkis yang dapat merugikan diri kita sendiri, jaga ke kondusifitas ke amanan agar jalannya klarifikasi dan musyawarah dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#sengeta tanah
#kalsel
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia