Tidak Ditahan, Tersangka Penganiayaan Anak Wajib Lapor

Palembang-Sumsel, AliansiNews.-
Untuk proses Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2242/X/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN pada (14/10/2023) sekitar Pukul 03:46 WIB.
Penyidik kembali melaksanakan gelar perkara diruang kerja Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang dengan menghadirkan Saksi Pelapor RM pada Senin (15/01/2024) yang tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S.Plg/52/I/2024/Reskrim.
Gelar perkara dipimipin Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan SH MH yang didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan SH MH berikut dua penyidik nya dan terlihat sekitar 8 penyidik berseragam kemeja putih yang diduga dari Polda Sumsel.
Dalam gelar perkara, Wakasat mengatakan, "laporan tetap diproses, mengacu pada Pasal dan ayat yang dikenakan Tersangka tidak dapat dilakukan penahanan", katanya yang ditirukan saksi pelapor.
Advertisement
Namun, "Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis (ngemil red) sambung Kanit PPA sembari memperlihatkan surat wajib lapor ke Saksi Pelapor. Menurut Kanit, sebelumnya Tersangka B telah kami lakukan penahanan selama 1X24 jam saja", ucap saksi pelapor menirukan kata sang Kanit.
"Sedangkan Terlapor J dan Terlapor R tidak diterbitkan SPDP dengan alasan kedua Terlapor merupakan saksi Tersangka B. Sebab menurut penyidik Bripka A Kamil SH, dari hasil pemeriksaan, Terlapor J membantah telah memukul korban, Terlapor J mengaku hanya melerai saja, ungkap penyidik Bripka A Kamil SH dihadapan Wakasat", ungkap saksi pelapor.
"Padahal, menurut penyidik sebelumnya, ketika dimintai keterangannya, dalam keterangan para Terlapor, pada intinya mereka mengakui bersalah dan masih meminta solusi dari penyidik untuk dimediasi (Damai) dan Penyidik pun menyarankan dan mempersilahkan mereka untuk datang lagi kerumah korban atau pelapor", beber saksi pelapor RM menirukan kata penyidik.
Selain itu, "Anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi, sang Kanit diduga mengakui belum ada upaya untuk kembali menghadirkan anak saksi D", beber RM.
Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri
Dalam Waktu 1 Jam 2 Gempa Guncang Solok, Warga Diminta Waspada
Guru Besar UGM Resmi Dipecat, 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual
Lucky Hakim Sedang Diperiksa Inspektorat Kemendagri
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jawa Barat Sambang Beri Himbauan..



