Advertisement

Tidak Ditahan, Tersangka Penganiayaan Anak Wajib Lapor

Tidak Ditahan, Tersangka Penganiayaan Anak Wajib Lapor
Foto: Korban penganiayaan & terlapor
Advertisement
SUMSEL
Kamis, 18 Jan 2024  18:50

Palembang-Sumsel, AliansiNews.-

Untuk proses Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2242/X/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN pada (14/10/2023) sekitar Pukul 03:46 WIB.

Penyidik kembali melaksanakan gelar perkara diruang kerja Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang dengan menghadirkan Saksi Pelapor RM pada Senin (15/01/2024) yang tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S.Plg/52/I/2024/Reskrim.

Gelar perkara dipimipin Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan SH MH yang didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan SH MH berikut dua penyidik nya dan terlihat sekitar 8 penyidik berseragam kemeja putih yang diduga dari Polda Sumsel.

Baca juga:
Siap Bersinergi, Kapolres Musi Rawas Kunjungan Kerja Ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Diduga diprovokasi oleh oknum Perangkat desa, ratusan orang Bakar rumah Alias warga desa Telang..

Dalam gelar perkara, Wakasat mengatakan, "laporan tetap diproses, mengacu pada Pasal dan ayat yang dikenakan Tersangka tidak dapat dilakukan penahanan", katanya yang ditirukan saksi pelapor. 

Advertisement

Namun, "Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis (ngemil red) sambung Kanit PPA sembari memperlihatkan surat wajib lapor ke Saksi Pelapor. Menurut Kanit, sebelumnya Tersangka B telah kami lakukan penahanan selama 1X24 jam saja", ucap saksi pelapor menirukan kata sang Kanit. 

"Sedangkan Terlapor J dan Terlapor R tidak diterbitkan SPDP dengan alasan kedua Terlapor merupakan saksi Tersangka B. Sebab menurut penyidik Bripka A Kamil SH, dari hasil pemeriksaan, Terlapor J membantah telah memukul korban, Terlapor J mengaku hanya melerai saja, ungkap penyidik Bripka A Kamil SH dihadapan Wakasat", ungkap saksi pelapor. 

Baca juga:
"Penyelidikan Polisi Ungkap Duel Berbahaya Remaja di TPU Talang Kerikil: Dua Tersangka..
SPBU Padang Ulak tanding Tak Ada Pertalite Karena Tak Ada Uang

"Padahal, menurut penyidik sebelumnya, ketika dimintai keterangannya, dalam keterangan para Terlapor, pada intinya mereka mengakui bersalah dan masih meminta solusi dari penyidik untuk dimediasi (Damai) dan Penyidik pun menyarankan dan mempersilahkan mereka untuk datang lagi kerumah korban atau pelapor", beber saksi pelapor RM menirukan kata penyidik.

Selain itu, "Anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi, sang Kanit diduga mengakui belum ada upaya untuk kembali menghadirkan anak saksi D", beber RM. 

1
2
3
4
5
Berikutnya
TAG:
#penyidikan anak panggilan hambatan konfirmasi laporan rawat pelapor menghimbau polrestabes palembang

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri

Jateng   Selasa, 08 Apr 2025  19:55

Dalam Waktu 1 Jam 2 Gempa Guncang Solok, Warga Diminta Waspada

Peristiwa   Selasa, 08 Apr 2025  19:23

Guru Besar UGM Resmi Dipecat, 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual

PPA & TPPO   Selasa, 08 Apr 2025  16:55

Lucky Hakim Sedang Diperiksa Inspektorat Kemendagri

Daerah   Selasa, 08 Apr 2025  15:29

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jawa Barat Sambang Beri Himbauan..

Bogor Raya   Selasa, 08 Apr 2025  15:07
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Ciampea Giat Cooling Sistem Monitoring Cek Lokasi Tempat Wisata Curug Ciputri, Pastikan Aman Kondusif.
Heran Indonesia Disebut Gelap, Prabowo: Bedakan Antara kritik yang Membangun dengan Narasi Kebohongan Sistematis
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Pelayanan PAM Jalur, Antisipasi Kemacetan Arus Balik Dan Wisatawan Yang Masih Berlibur Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Masih Lakukan Monitoring Tempat Wisata Cimory 2 Pastikan Aman Tidak Ada Gangguan Kriminalitas, Pengunjung Wisatawan Merasa Nyaman.

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Monitoring Silahturahmi Beri..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:39

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Sambang Beri Himbauan..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:36

Akhir Liburan, Antisipasi Lonjakan Arus Balik Jalur Puncak Gadog, Kapolres Bogor Terus Pantau..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:34

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Patroli Sambang Beri Himbauan Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:32

Sinergitas TNI-POLRI Bersama Satkeholder Terkait Dibantu Warga Masyarakat Cepat Tanggap Datangi..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:29

Sebagai Bentuk Dukungan Swasembada Pangan, Dandim 1016/Plk diwakili Kasdim 1016/Plk Panen Raya..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  14:19

Sekuriti RS di Bekasi Koma 4 Hari Akibat Dianiaya Keluarga Pasien

HUKUM   Selasa, 08 Apr 2025  13:48

Antusias Sambut Pengampunan Pajak Dedi Mulyadi, Samsat Bogor Diserbu Ribuan Warga

DAERAH   Selasa, 08 Apr 2025  11:50

Dedi Mulyadi Ultimatum Mobil Berpelat Luar yang Beroperasi di Jabar

DAERAH   Selasa, 08 Apr 2025  10:16

Dandim 0708/Purworejo Hadiri Panen Raya Serentak Padi Bersama Presiden Prabowo Secara Daring..

JATENG   Selasa, 08 Apr 2025  09:40

Mayat Terikat di Kali Anyar Solo Ternyata Warga Depok, Diduga Korban Pembunuhan

SOLO RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  09:31

Hanya Karena Malas Disuruh Cuci Piring, Keponakan di Bogor Tega Habisi Tantenya

DAERAH   Selasa, 08 Apr 2025  08:19

Sapi Terperosok ke Dalam Sumur di Sleman, Damkar Bertindak

DAERAH   Selasa, 08 Apr 2025  08:09

Guncangan Hebat M 6,2 di Aceh: Getaran Dirasakan hingga Sumut

PERISTIWA   Selasa, 08 Apr 2025  07:26

Yakin Ridwan Kamil Tak Selingkuh, Atalia: Lisa Mariana Cari Popularitas

HUKUM   Selasa, 08 Apr 2025  07:12

Panen Raya di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Penuhi Target 11,8 Juta Ton Padi..

SOLO RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  01:00
Selengkapnya