Terstruktur, Sistematis dan Masif, Lagu (tidak) Merdu yang Nongol Setiap Pemilu

"Terstruktur", artinya ada perintah alias komando dan koordinasi melibatkan aparat pemerintahan termasuk TNI-Polri dan penyelenggara pemilu. "Sistematis" artinya terencana secara rapi. "Masif" artinya dalam jumlah banyak atau skala luas (umumnya 50% dari keseluruhan) dan signifikan mempengaruhi hasil pemilu.
Jika terjadi kecurangan dan terpenuhi unsur "T", "S" dan "M" itu maka normalnya pemilu atau pemumgutan suara harus diulang.
Tapi tunggu dulu, apakah jika terjadi kecurangan yang TSM di suatu wilayah, apakah pemilu secara keseluruhan harus diulang? TIDAK. Yang harus diulang hanya di tempat terjadi kecurangan secara TSM itu, artinya pemungutan suara ulang (PSU) bukan pemilu ulang.
Jika Mahfud MD mencontohkan saat menjadi Ketua MK dia pernah memutuskan pemilu diulang saat Pilgub Jatim, di mana Khofifah kalah oleh Soekarwo, yang diulang HANYA di wilayah yang terbukti terjadi kecurangan secara TSM di Pilgub 2008 itu, yaitu hanya di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, bukan di seluruh wilayah Jawa Timur. Artinya Mahfud MD tidak jujur, karena itu PSU bukan pemilu ulang.
Sebagai contoh saja, jika terjadi kecurangan secara TSM di satu desa, ya hanya di desa itu yang harus di ulang, tidak seluruh desa di kecamatan yang sama. Begitupun jika terjadi di satu kecamatan, ya hanya di kecamatan yang bersangkutan, demikian seterusnya.
Advertisement
Jadi, jika ingin pemilu diulang secara keseluruhan, harus bisa dibuktikan terjadi kecurangan secara TSM dalam skala nasional. Dan saya bisa katakan itu (pinjam istilah anak sekarang) HALU !!!
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..
Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.
Viral, Kawasan IKN Diserang Tikus
Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..



