Tersangka Kasus Bupati Labuhan Batu Bertambah Satu Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 lagi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Kali ini KPK menetapkan seseorang bernama Thamrin Ritonga sebagai tersangka.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR [Thamrin Ritonga]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (9/10/2018).
Diduga Thamrin adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Febri mengatakan, Thamrin diduga menjadi penghubung antara Pangonal dengan Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi yang diduga menjadi penyuap Pangonal.
Thamrin disebut sebagai pihak yang menghubungi Effendy agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Uang ini merupakan bagian dari fee proyek dan rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi Pangonal Harahap.
Selain itu, Thamrin juga diduga sebagai orang yang mengatur pembagian proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara terutama ke tim sukses Pangonal.
Advertisement
"TR [Thamrin Ritonga] diduga bersama PHH [Pangonal Harahap] selaku Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka ES [Effendy Sahputra] terkait proyek di lingkungan Labuhanbatu Sumatera Utara," kata Febri.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



