Tersandung Kasus Korupsi Sewa Kios, Eks DPRD Asal Demak di Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara

SOLOFAYA/SEMARANG - Terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan, mantan anggota DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Suhadi, tersandung dalam kasus korupsi uang sewa kios pasar Desa Wonosekar, pada tahun 2018 hingga 2022 lalu, hingga divonis sidang pada akhirnya menjatuhi hukuman pidana empat tahun penjara terhadap mantan legislatif itu.
Terdakwa Suhadi disebut memperkaya diri, dimana menarik uang sewa kios tanpa sepengetahuan pihak pengurus Koperasi Adil Sejahtera untuk kepentingan sendiri.
Selain hukuman badan, Hakim Ketua Ida Ratnawati juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya saat sidang Pengadilan Tipikor Semarang, pekan lalu.
Dalam seputar kasus hakim menilai terdakwa berperan aktif dan terbukti memperkaya diri sendiri. Terdakwa jelas menarik uang sewa kios tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Adil Sejahtera yang merupakan pengelola kios di Pasar Desa Wonosekar, Karangawen, Demak tersebut.
Advertisement
Uang sewa tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Bahkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, terdakwa Suhadi diperintahkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 280 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.(*)
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu



