Tersandung Kasus Konten Asusila Bersama Istri Siri, Kades Candimulyo di Berhentikan Sementara

Eks SOLORAYA - MAGELANG - Usai penetapan hukum dipersidangan, Pemkab Magelang tengah saat ini mengkaji pemberhentian jabatan Kepala Desa Candimulyo, Zaenal Mutaqin terkait kasus yang menimpanya.
Dalam perjalanan kasusnya, Kades Zaenal telah divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara atas kasus penyebaran konten foto dan video asusilanya bersama mantan istri sirinya melalui aplikasi chatting.
Hal itu juga diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Djoko Susilo, saat ditemui wartawan, Senin (2/10/2023) lalu. Dia menyampaikan, informasi yang telah dilakukan melalui Camat Candimulyo bahwa sedang berupaya untuk menemui Zaenal Mutaqin untuk menanyakan kepastian putusan serta upaya hukum selanjutnya.
Pihaknya pun saat ini juga sedang berkoordinasi dengan kecamatan sama desa untuk memastikan bahwa putusannya seperti berita yang ada (1 tahun 10 bulan). Karena sampai dengan saat ini, pihak dinas belum menerima salinan putusan baik dari pengadilan ataupun dari yang bersangkutan.
“Perlu dikaji dari hasil putusan tadi. Berdasarkan ketentuan bahwa kepala desa itu, salah satu di antaranya diberhentikan kalau sudah menjadi terpidana dengan putusan tetap dan ancamannya 5 tahun. Nanti kita lihat dari putusan yang ada, apakah memenuhi kriteria itu sehingga menjadi pertimbangan untuk perlakukan kepada yang bersangkutan apakah diberhentikan atau tidak. Nanti kita kaji dari putusan pengadilan,” bebernya.
Advertisement
Kemudian tugas keseharian yang ditinggalkan Zaenal belum ada kepastian apakah akan ada penggantinya dalam waktu dekat atau tidak.
"Kalau tidak (memungkinkan) ketika itu dianggap berhalangan sementara, tadi bisa diangkat pelaksana tugas. Yang di Candimulyo (Kebonrejo), setahu kami belum ada pelaksana tugas,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Camat Candimulyo Yoga Susilo mengutarakan, pihaknya belum bertemu dengan Kades Zaenal Mutaqin. Bahkan pihak BPD Kebonrejo dan perangkat desa yang datang di Kecamatan Candimulyo pada hari yang sama juga belum bisa bertemu.
“Tadi BPD bersama dengan perangkat Kebonrejo sudah merapat ke kecamatan. Tembusan vonis kepada keluarga belum disampaikan. BPD akan mengadakan musyawarah desa (musdes) setelah putusan vonis dari pengadilan disampaikan kepada pihak keluarga,” tandasnya.* (tri/dwi)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



