Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Kades di Demak Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara kuasa hukum korban, Budi Purnomo mengatakan, perkara tersebut diadukan ke Polda Jateng dan kades yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa. Pihaknya pun telah mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.
"Karena ada bujuk rayu kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan nominal Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya," paparnya.
Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis telah menerima dan meminta uang. Pada pernyataan tersebut juga ada keterangan sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 Minggu.
"Surat pernyataan itu ditandatangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo," jelas dia.*(red/trb/lai)
Advertisement
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..



