Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Kades di Demak Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka

Menurutnya, Muslikan mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Grobogan pada Oktober 2021. Sedangkan November, ia dua kali transfer uang ke rekening kades tersebut.
Sarmun mengatakan, Muslikan sempat berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima pada Januari. Namun janji itu tak terealisasi. Karena itulah, Sarmun melapor ke Polda Jateng.
"Setelah dilaporkan ke Polda Jateng, dia masih berjanji mengembalikan uang pada 15 Februari 2022. Namun janjinya tidak ditepati," ucapnya.
Sebelumnnya, saudara korban, Teguh Raharjo juga mengatakan bila pihak keluarganya telah melakukan upaya mediasi terhadap kades tersebut.
Ia bersama korban dan orangtuanya telah mendatangi rumah kades itu untuk meminta uang yang telah disetorkan.
Advertisement
"Setelah ujian Wulandari selaku adik saya tidak menjadi
Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah Kades itu secara kekeluargaan minta uang dikembalikan. Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022," jelas pria yang juga Kepala Desa Gaji itu.
Dia menepis pamannya menyuap agar anaknya diterima menjadi Sekdes. Saat itu kades tersebut meminta uang ke orangtua korban dengan dalil menjanjikan diterima menjadi Sekdes.
"Desas desus yang saya dengar korbannya telah banyak dan tidak berani melapor," tuturnya.
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..



