Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Kades di Demak Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro (batik) di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022). (Dok)
DEMAK - Kepala Desa Guntur, Demak, Muslikan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimum Polda Jateng.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangka, Muslikan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Tersangka membujuk korbannya bernama Wulandari untuk dijadikan Sekretaris Desa dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Sedangkan penahanan tersangka jual beli jabatan dilakukan sejak 21 Maret 2022. Tersangka direjat pasal 378 dan 372 KUHP.
Advertisement
"Peristiwanya September 2021 hingga Desember 2021," ujarnya, Minggu (27/3).
Menurutnya, tersangka meminta uang ke korbannya sebesar Rp 470 juta. Namun setelah diserahkan uang tersebut korban tidak menjadi sekertaris desa. Karena itulah, ayah korban, Sarmun melapor ke polisi.
Sarmun mengatakan, uang yang diserahkan juga tidak dikembalikan meskipun anaknya tidak jadi sekretaris desa.
"Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar dia, Kamis (17/2) silam.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



