Terlibat Soal Tambang Galian C Ilegal, Kades Dibal Boyolali di Tangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka. Jabatan di Berhentikan Sementara

BOYOLALI - Sebelumnya sempat membuat gempar beredar kabar yakni Sulistiyanto, Kepala Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, telah menghilang sekitar selama enam hari dan tak muncul di kantor kerjaannya.
Sosok Kades ini diketahui menjabat semenjak per Maret tahun 2022 kemarin. Atas keberadaannya yang tidak diketahui, pihak perangkat secara lisan melaporkan ke Muspika, kemudian juga diteruskan ke Bupati Boyolali, M Said Hidayat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).
Usut punya usut Kades yang dianggap menghilang berhari-hari tersebut, terkuak bahwa ditangkap dan ditahan di Polres Boyolali karena tersandung kasus tambang galian C ilegal.
Hingga saat ini, selama masa tahanan Kades Sulistiyanto juga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan semenjak pertengahan bulan Agustus 2023 ini atas kasus yang menimpanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Trianto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan berkaitan dalam kasus itu, pihak Pemkab Boyolali pada dasarnya juga telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Karanganyar tentang pemberitahuan soal penetapan tersangka terhadap Kades Dibal itu.
Advertisement
Setelah mendapat surat pemberitahuan tersebut, pihaknya juga melakukan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ini juga tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Dibal itu. Pemberhentian sementara tersebut akan berlaku hingga muncul keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian yang bersangkutan nantinya masih berpeluang dikembalikan lagi sebagai kades tetapi tergantung putusan pengadilan dan masa jabatannya.
"Kades tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah Karanganyar, pemberhentian ini sudah sesuai dengan peraturan. Hal ini juga untuk optimalisasi dan kelancaran pelayanan masyarakat," terangnya pekan lalu.
Masih menurutnya, sanksi tersebutjuga berdasarkan pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2019 tentang perubahan Perbup Nomor 22/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Pemberhentian sementara kepala desa yang tersangkut kasus pidana diatur dalam Pasal 7 pada ayat 1 berbunyi kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana kejahatan dan atau menjalani proses penahanan selama proses pemeriksaan perkara pidana.
Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?



