Terlibat Dugaan Kasus Jual Beli Pasar di Blora, Tiga Orang ASN di Tetapkan Jadi Tersangka. Pelaku Terancam di Pecat

BLORA – Akhirnya tiga tersangka yang terlibat kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung Kabupaten Blora diberhentikan sementara.
Ketiganya saat ini masih menjabat sebagai ASN di Pemerintahan Kabupaten Blora. Apabila terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dipecat dari aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga tersangka yang terancam dipecat itu terbagi di dua kasus pasar, pertama kasus jual beli Pasar Wulung Kecamatan Randublatung yang saat ini ditangani Polres Blora.
Terungkap pelaku diantaranya dua tersangka berinisial M dan K. Sedangkan satu ASN di kasus pasar Rakyat Randublatung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial Za.
Sedangkan tersangka M dulunya sebagai mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) dan W Mantan Kepala UPTD Pasar Randublatung sudah purna sebagai pegawai Pemkab Blora.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono melalui Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhammad Muniri mengatakan, ketiga tersangka masih menjabat sebagai ASN.
Pada proses hukum yang sedang berjalan, jika ketiganya terbukti bersalah akan dipecat sebagai pegawai pemkab Blora.
"Ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa terancam diberhentikan dari ASN," tegas Muniri, Sabtu (16/9/2023).
Muniri juga menegaskan, jika terbukti bersalah dan sudah kekuatan hukum tetap, berapapun tuntutan yang didakwa dan vonis dari hakim.



