Terkuak..!! Gelapkan Pajak PBB, Bayan di Nogosari Boyolali Dilaporkan Kejari. Kasus Tahap Penyidikan

BOYOLALI - Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kecamatan Nogosari, Boyolali, dibidik petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Bahkan, seorang di antaranya sudah berstatus memasuki tahap penyidikan.
“Ya, satu orang sudah masuk tahap penyidikan dan dua lainnya penyelidikan,” ujar Kajari M Anshar Wahyudin melalui Kasi Pidsus Romli Mukayatsah, Jumat (30/12).
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat. Namun, ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta.
“Jika taksiran kerugian negara sudah disampaikan, bakal dilakukan penetapan tersangka dan masuk tahap pemberkasan serta pelimpahan ke pengadilan.”ungkapnya.
Advertisement
Petugas pemungut pajak tersebut, lanjut dia, dikenai pasal 2 atau 3 Undang-undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001 junto UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya, pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun.
“Kami juga mengusulkan agar pembayaran PBB bisa langsung ke bank atau lewat Bumdes setempat. Nanti, petugas bank yang datang langsung ke desa."terangnya,
Ditemui terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali, Purwanto juga membenarkan hal tersebut. Kasusnya di Kecamatan Nogosari dan baru diperiksa atau tahap penyelidikan.”


