Terkait Video Viral Oknum Polisi Arogan dan Rampas Kunci Mobil, Aliansi Indonesia Laporkan ke Propam Polri

Bahkan, menurutnya, dalam Perkap nomor 2 tahun 2022, jika ada pelanggaran oleh anggota Polri, bukan hanya yang bersangkutan yang diperiksa, tapi atasannya dua tingkat juga dimintai pertanggungjawaban.
Dia juga menambahkan, motivasi utamanya melaporkan masalah tersebut ke Div Propam Polri adalah sebagai wujud peran serta masyarakat maupun lembaga kontrol sosial untuk membantu Polri. Juga agar tidak terulang kejadian serupa di tempat lain ataupun di kesatuan lain.
Menjawab pertanyaan apakah kejadian tersebut merupakan pelanggaran kode etik, disiplin atau pidana, Safei mengatakan, “Kami melaporkan sudah pasti ada dugaan. Bahwa apakah ada pelanggaran ini dan itu, tentu kami punya analisa dan pendapat tapi kami tetap tidak mau mendahului pihak yang berwenang, dalam hal ini Propam Polri,” pungkasnya.
Advertisement



