Terkait Video Viral Oknum Polisi Arogan dan Rampas Kunci Mobil, Aliansi Indonesia Laporkan ke Propam Polri

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menegaskan akan mengawal proses terhadap oknum polisi anggota Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, yang arogan hingga merampas kunci mobil milik anggota Aliansi Indonesia Panusunan Siregar.
Dalam video yang sempat viral nampak jelas terjadi perdebatan antara Bripka Vr anggota Sabhara Polsek Duren Sawit dengan Panusunan Siregar.
Panusunan baru melaporkan kejadian tersebut ke DPP LAI Sabtu malam tanggal 19 Juni 2022, sedangkan kejadiannya sendiri pada tanggal 6 Juni 2022 sekitar jam 12:49 di depan rumah Panusunan di Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam laporannya, Panusunan menyampaikan kronologis singkat kejadian sebagai berikut:
- Bripka Vr, anggota Sabhara Polsek Duren Sawit datang dengan mobil dinas dengan alasan melihat muatan barang bekas di mobil Panusunan yang dianggap terlalu tinggi dan akan menindak hal tersebut;
- Panusunan menolak diindak, karena pertama mobilnya sedang parkir di depan rumahnya sendiri dan memuat barang bekas serta belum sempat diikat. Kedua Bripka Vr sebagai anggota Sabhara tidak memiliki kewenangan menindak apa yang dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas;
- Bripka Vr bersikeras menindak dan Panusunan bersikeras menolak, hingga Bripka Vr merampas kunci mobil Panusuan dan membawanya pergi.
Wakil Ketua Umum LAI, Muhammad Safei, setelah mempelajari laporan Panusunan dan melihat video kejadian memutuskan untuk melaporkan masalah tersebut ke Div Propam Polri melalui aplikasi Propam Presisi, karena dia sedang bertugas di luar Jakarta.
Advertisement
“Karena Pak Panusunan Siregar itu anggota Aliansi Indonesia, itu yang pertama. Yang kedua di tengah upaya serius Polri di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Listyo Sigit dalam membenahi kinerja Polri, masyarakat punya hak bahkan kewajiban untuk melaporkan kejadian seperti itu,” kata dia menjawab pertanyaan kenapa melaporkan ke Div Propam Polri.
Dia mengatakan, keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan itu terlihat jelas di antaranya melalui terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
“Dalam Perkap tersebut cukup jelas, ada kewajiban memberi arahan, inspeksi, supervisi dan monitoring evaluasi terhadap anggota Polri oleh pimpinannya di semua level,” jelasnya.



