Terkait Tata Kelola BPNT. Aliansi Indonesia OKU Timur Desak Kementerian Sosial RI Segera Evaluasi Pendamping Dan E-Warung

OKU Timur, Sumsel,Media AI - Tim Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia kritisi tata kelola Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan. Bukan tanpa sebab Bandan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia mengkritisi program BPNT, seperti yang diungkapkan oleh Kanda Budi Aliansi sewaktu brifing di Kantor Aliansi Indonesia OKU Timur, bahwa Belitang adalah Lumbung Padi yang perlu dijaga (Jumat, 13-11-2020)
Setidaknya selama dua hari (10-11 Nopember) Tim Aliansi Indonesia turut mendampingi Inspeksi Mendadak (SIDAK) Tim dari Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur beserta rekan rekan Media Bumi Sebiduk Sehaluan terhadap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sidak hari pertama terhadap penyaluran sembako bagi penerima manfaat BPNT dipimpin Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial OKU Timur Selamet, S.Pd beserta Tim Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia ke beberapa tempat agen penyalur BPNT yang ada di wilayah Kabupaten OKU Timur. (Selasa, 10/11/2020)
Adapun sasaran agen penyalur yang dikunjungi pada hari pertama di Kecamatan Jayapura, BP Peliung, Buay Madang dan Buay Madang Timur. Dalam sidak tersebut didapatkan keterangan dari agen, mereka memberikan beras non Bulog, gula, sabun, Telur dan kacang hijau serta ada juga minyak goreng, sayur-sayuran berupa tahu tempe.
Ditemukan masih adanya pelanggaran atau penyimpangan dilakukan agen yang ditunjuk sebagai penyalur sembako untuk penerima manfaat BPNT. Pelanggaran atau penyimpangan tersebut berupa pemberian beras Non Bulog serta sembako yang bukan kriteria BPNT seperti minyak goreng dan gula. Bahkan lebih parah lagi di Desa Jayapura Kecamatan Jayapura ditemukan adanya beras yang berkutu, bau apek, pastinya tidak layak konsumsi. Pengakuan dari Agen, beras didapatkan dari Dinas Sosial, dari Petani, dan dari penyuplai.
Advertisement
Di tempat yang sama keterangan Selamet selaku Kabid Fakir Miskin harga beras minimal Rp. 10.000, jika lebih berarti itu mark up. Kami tidak mengetahui bahwa ada beras selain beras Bulog yang beredar, karena kami hanya mengorder beras dari Bulog. Para agen mendapatkan beras ini bukan melalui Dinas Sosial, kami tidak membenarkan mereka mengorder selain dari Dinsos, dan itu merupakan suatu pelanggaran. Dengan ditemukannya pelanggaran ini kami akan memberikan sanksi kepada pendamping, sanksi awalnya adalah pemberian Surat Peringatan I dan jika diulang kembali maka kami akan mencabut statusnya sebagai pendamping.
Lanjut Slamet, setelah hasil hari ini kami mengakui ternyata memang masih banyak agen-agen yang menyimpang daripada aturan yang telah digariskan. Penyimpangan tersebut seperti ada yang memberikan minyak dan gula, jelas itu tidak termasuk dalam aturan BPNT. Untuk beras sendiri, sesuai dengan aturan Menteri bahwa suplier adalah Bulog dan ini juga tertulis dalam surat edaran Bupati OKU Timur, jadi kami sudah sarankan kepada agen untuk menggunakan beras Bulog, tapi ternyata hari ini ditemukan agen yang tidak menggunakan beras Bulog. Untuk itu kami tetap komitmen menjaga aturan tersebut, jika tidak diindahkan maka agen tersebut akan diberikan Surat Peringatan bahkan nanti akan kami berikan sanksi pencabutannya, ucap Slamet.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Indonesia OKU Timur, Ustadz. M. Kanda Budi Setiawan yang akrab disapa Kanda Budi Aliansi menyampaikan bahwa Timnya akan mengirim surat kepada Menteri Sosial malalui Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur untuk segera mengganti Agen E - Warung, Pendamping BPNT, dan PKH yang tidak bersahabat dengan kepentingan masyarakat golongan bawah, langkah selanjutnya kami dari Tim Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia OKU Timur akan terus mengawal pembagian BPNT dan bantuan lainnya, apabila terjadi pelanggaran kembali, maka kami akan mengambil sikap tegas dengan melaporkan pelanggaran ini kepada pihak-pihak terkait yaitu Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera diproses lebih lanjut" tidak hanya itu dari Aliansi Indonesia akan layangkan surat kepada Kementerian Sosial dan Presiden RI" Ujar Kanda Budi Aliansi dengan nada geram.
Kembali ditambahkan oleh Kanda Budi Aliansi perihal BPNT Kabupaten OKU Timur untuk komoditi beras sesuai surat edaran Bupati OKU Timur harusnya menggunakan beras dari Bulog yang layak konsumsi, akan tetapi masih banyak ditemukan bahwa beras yang beredar di agen -agen merupakan beras bukan dari Bulog yang tidak memiliki izin edar, serta diduga beras yang di edarkan adalah beras dari Suplier tunggal untuk meraup keuntungan pribadi dan membodohi Keluarga Penerima Manfaat BPNT.
Ketua DPRD Kab. Sukabumi Budi Azhar Hadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Ajak Warga Perkuat..
Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek.
Viral, Kawasan IKN Diserang Tikus
Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..



