Terkait Suap di Dinas PUPR, KPK Panggil 7 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2014-2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 pada Kamis (5/12/2019).
Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang dipanggil hari ini adalah Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY [Ahmad Yani]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1/2019).
Selain itu, penyidik juga secara bersamaan memanggil Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, untuk jadi saksi tersangka Ahmad Yani.
Advertisement
Pemanggilan para anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019 hari ini menyusul para anggota parlemen periode itu yang lebih dulu dipanggil penyidik KPK.
Penyidik saat ini tengah tengah mendalami terkait dengan dugaan aliran dana kepada pihak lain di eksekutif atau legislatif di Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani; seorang swasta dari PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi; serta Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kab. Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga, Ahmad Yani menerima suap senilai US$35.000 terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dalam pelaksanaan pengadaan proyek tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



