Terkait Kasus Suap Proyek Jalur KA, Masa Penahanan 10 Tersangka di Perpanjang. Pengumpulan Alat Bukti di Maksimalkan

SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 10 orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.
Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti.
“Agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal,” ujar Ali.
Advertisement
Disisi lain, dari 10 tersangka itu adalah Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim. Keempat pengusaha ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 April lalu.
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas



